Situs Porno Bukan Andalan dari Bisnis Warnet
Computer & IT
Situs Porno Bukan Andalan dari Bisnis Warnet
Rabu, 9 April 2008 – 11:53 wib

YOGYAKARTA- Terkait dengan disahkannya UU ITE, yang juga berimbas pada pemblokiran situs porno, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Indonesia (Awari) Yogyakarta, Andri Suhendri mengungkapkan sebenarnya situs porno bukan andalan bagi bisnis warnet.
Namun situs porno itu hanya nilai tambah. Menurut Andri, jarang orang datang ke warnet bertujuan membuka situs porno, jika untuk sekedar selingan menurut Andri hal tersebut mungkin saja. Pengguna situs porno pun dari 40% orang iseng hanya sedikit sekali yang membuka situs porno.
“Saya kira situs porno sering dibuka atau membuat orang lebih berminat karena sudah bertebaran dimana-mana, itu yang membuat orang penasaran. Itu mungkin yang membuat stigma warnet dianggap menjadi tempat mengakses situs porno. Padahal tujuan warnet sendiri lebih banyak yang lain daripada situs porno itu, “ungkap Andri, Rabu (9/4/2008).
Sementara menyikapi disahkannya UU ITE, Awari Yogyakarta berencana membuat mesin mirip open DNS untuk memblokir situs-situs terlarang yang dimaksud pemerintah, Namun demikian Andri menegaskan. situs porno tidak bisa diblokir 100%. Karena akan berdampak pada banyak kepentingan orang. “Jangan sampai hanya karena satu film akhirnya semua tidak bisa dibuka”, kata Andri.
Andri menambahkan anggota Awari Yogyakarta saat ini memfilter server untuk situs-situs porno dengan mesin open DNS. Untuk kedepan Awari masih menunggu pemerintah. Karena menurut Andri, pemblokiran situs porno kalau hanya dilakukan di warnet-warnet sangat tidak efektif karena persepsi porno atau yang dilarang pemerintah berbeda antar setiap warnet. “Baiknya pemblokiran dilakukan pemerintah. Jadi istilahnya semua pintunya di tutup sehingga yang lain tidak akan bisa membuka situs porno. Sehingga lebih terpusat”, tambah Andri.
Sementara terkait dengan penertiban warnet tidak berijin di wilayah kota Yogyakarta, Andri menegaskan, semua anggota Awari Yogyakarta sudah mempunyai ijin, minimal ijin gangguan (HO). Untuk aturan yang ada di Perda No. 4 tahun 2002 tentang rekreasi hiburan umum, sebenarnya hal tersebut sudah lama di permasalahkan.
Menurut Andri sejak tahun 2005 Perda tersebut sudah menjadi kontroversi antara pengusaha warnet dengan Pemkot atau Pemkab. Karena dalam Perda tersebut warnet dimasukkan dalam klasifikasi sebagai tempat hiburan dan persewaan audio viasual. Padahal dari pasal 2 Perda tersebut tidak ada sedikitpun yang menyinggung masalah warnet, hanya pertunjukan film, permainan kesenian, olahraga dan pameran. Hal itulah yang menurut Andri membuat rancu bagi warnet.
Andri mengungkapkan Awari berkeinginan, pihak pemkot atau yang berwenang bisa mengklasifikasikan mana yang hiburan. “Warnet saya pandang ada sisi pendidikan, teknologi, dll. Hiburan itu hanya nilai tambah dari warnet. Jadi bisa membedakan antara Play Station (PS), mana bilyar, mana warnet, mana game net”, ujar Andri.
Andri berharap aturannya nanti bisa dibuat lebih sesuai dengan nilai pajak yang juga lebih real.
(Sita Maharani/Trijaya/mbs)