“Kala Itu… “

Catatan Yang Berserak….

Polisi Akan Berantas Perangkat Lunak Bajakan YOGYAKARTA

leave a comment »

Perusahaan diminta mengganti dengan software asli.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah mendata perusahaan yang menggunakan perangkat lunak bajakan. Namun sebelumnya mereka meminta perusahaanperusahaan itu mengganti perangkat lunak komputer bajakan dengan yang asli. “Kami bekerja sama dengan Business Software Alliance, organisasi industri software dalam memberantas perangkat lunak komputer bajakan,” kata Komisaris Besar Napoleon Bonaparte, Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin. Polisi DIY, bersama Business Software Alliance, kemarin menandatangani nota kesepahaman di Hotel Jogjakarta Plaza. Penggunaan perangkat lunak komputer bajakan untuk kepentingan bisnis adalah kejahatan. Sebab, melanggar Pasal 72 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Ta hun 2002 tentang Hak Cipta. Pada 2010, polisi di Yogyakarta menindak dua hotel kelas bintang, yang menggunakan perangkat lunak bajakan. Selain itu, banyak mahasiswa di Yogyakarta ahli dalam bidang komputer. Jadi, disinyalir, banyak di antara mereka yang menyalahgunakan kemahiran itu untuk meng-crack perangkat lunak asli.

Sedangkan Donny A. Sheyoputra, dari Business Software Alliance, mengatakan perangkat lunak komputer merupakan sarana produktivitas dalam berbisnis. Maka penggunaan perangkat lunak bajakan melanggar undangundang.

Padahal, jika menggunakan perangkat lunak asli dan berlisensi, keamanan data lebih terjamin. “Justru dengan perangkat lunak asli bisa mendorong laju perekonomian,”kata dia. Donny menambahkan, penggunaan perangkat lunak bajakan untuk kepentingan komersial sama dengan kejahatan kerah putih. Orang yang melanggar undang-undang hak cipta intelektual diancam pidana lima tahun penjara dan denda maksi mal Rp 500 juta. Selain itu, pemegang hak cipta bisa menuntut secara perdata untuk minta ganti rugi kepada pemakai perangkat lunak bajakan itu. Sebelumnya, Business Software Alliance juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan polisi Jawa Timur, Kepulauan Riau, Banten, Bali, dan Sumatera Utara.

Dihubungi terpisah, Andri Suhendri, Perwakilan Asosiasi Warung Internet Indonesia di Yogyakarta, mengatakan di DIY terdapat sekitar 260 warung Internet.Tapi rata-rata telah menggunakan perangkat lunak asli.”Sebab, pada 2008, ada kesepakatan antara pengusaha warnet dan Polda DIY serta distributor, untuk membeli Windows asli dengan cara mencicil,”kata Andri. Namun, setelah 2010, sosialisasi jarang dilakukan. Apalagi banyak pengusaha warung Internet baru, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pengusaha yang masih menggunakan software bajakan. “Sekitar 90 persen menggunakan software asli,”kata dia. MUH SYAIFULLAH

sumber : http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/03/17/ArticleHtmls/17_03_2011_223_011.shtml

Advertisement

Written by andrisme

March 18, 2011 at 5:02 am

Posted in Uncategorized

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.